Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Petugas Lapas Narkotika Jakarta Selasa, 11 November 2025, dipergoki petugas saat berusaha menyelundupkansabu di dalam pembalut wanita. Mereka berpura-pura dan sedang menstruasi agar pembalut tidak diperiksa secara ketat.
Petugas mencurigai gerak-gerik kedua wanita tersebut yang hendak menjenguk tahanan, lalu melakukan pemeriksaan yang menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 32,7 gram dari keduanya.
Modus ini menunjukkan upaya menyembunyikan narkoba di dalam pembalut agar lolos dari pemeriksaan ketat di lapas. Setelah barang bukti ditemukan, kedua wanita tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Jakarta pada 11 November 2025, yang memberikan keterangan adalah Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani.
Ia menjelaskan modus penyelundupan yang dilakukan oleh dua wanita pengunjung dengan menyembunyikan sabu di dalam pembalut saat berpura-pura menstruasi.
Syarpani mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menegaskan komitmen lapas untuk terus memperketat pemeriksaan agar tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas.
Semua barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Jakarta pada 11 November 2025 adalah sebagai berikut:
-
Pada hari Selasa, petugas Lapas Narkotika Jakarta mencurigai gerak-gerik dua wanita pengunjung yang hendak menjenguk warga binaan.
-
Petugas perempuan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua wanita tersebut.
-
Dalam penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pembalut wanita yang dibawa masing-masing wanita.
-
Total barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 32,7 gram, dengan pembagian 9,2 gram dari wanita pertama dan 23,5 gram dari wanita kedua.
-
Upaya penyelundupan ini merupakan modus baru dengan berpura-pura sedang menstruasi agar pembalut tidak diperiksa secara ketat.
-
Kedua wanita dan barang bukti sabu kemudian diserahkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
-
Kejadian ini merupakan kasus penyelundupan narkoba yang ke-7 berhasil digagalkan Lapas Narkotika Jakarta sepanjang tahun 2025.
Ancaman hukuman bagi pelaku usaha penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sangat berat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung dari beratnya barang bukti dan peran pelaku dalam jaringan narkotika tersebut. **







