Menu

Mode Gelap

News

Tarif Rp 39 juta- Rp 105 Juta, Jubir KPK: Asosiasi Agen Travel Haji Diduga Terlibat Penjualan Kuota Haji

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Kamis, 14 Agustus 2025,  mengungkapkan ada keterlibatan asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota haji ini dibagi tidak merata kepada biro travel melalui asosiasi sebagai perantara komunikasi antara agen travel dan pejabat Kemenag.

Ada yang mendapatkan kuota lebih banyak, ada yang sedikit, dan adanya dugaan praktik tidak transparan atau “main mata” dalam pembagian kuota yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Dalam kasus ini, fee yang dibayarkan biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus diperkirakan beragam, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (Rp 39 juta- Rp 105 juta) per kuota, dengan harga yang berbeda tergantung besar kecilnya biro travel dan pelayanan yang mereka berikan.

Kuota tambahan ini dibagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang kontroversial karena mengubah pembagian kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan kata lain, kuota haji dijual kepada biro travel haji dengan adanya sistem fee dan pembagian kuota melalui asosiasi yang menyebabkan ketidakmerataan dan potensi kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 semakin memanas. KPK baru saja mengungkap ada sejumlah uang yang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan kisaran Rp 42-113 juta sebagai bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.

KPK juga menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti dalam penyidikan setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.

Pihaknya kini membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. KPK kini membuka peluang untuk memanggil kembali Yaqut.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bali Lumpuh Dihantam Hujan Deras 2 Hari, Korban Tewas antara 5 Tewas 6 Hilang!

10 September 2025 - 20:32 WIB

Bupati Terima 9 Pelajar Delegasi OSN, Warsubi: Harumkan Nama Jombang Nak!

10 September 2025 - 19:57 WIB

CSR PT Semen Indonesia di Situbondo: Renovasi Ponpes Hingga Bantu 12 Genset dan Sound System di Mangli

10 September 2025 - 19:40 WIB

Di Depan 100 Wartawan Jombang, Hadi Atmaji Buka-bukaan Soal Pendapatan dan Pajak Dewan

10 September 2025 - 18:32 WIB

Pemkab Jombang Ditunjuk Menjadi Pilot Project Perizinan Digital Tenaga Medis dan Kesehatan

10 September 2025 - 17:39 WIB

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Malam Terbaik Inggris Membuat Tuchel Hadapi Dilema Seleksi

10 September 2025 - 12:39 WIB

Hilang 3 Hari, Jasad Ludia Warga Kedurus Ditemukan Mengapung di Sungai Wonokromo Jagir

9 September 2025 - 23:18 WIB

Gresik Deklarasikan Penegakan Jam Angkutan Barang: Dilarang Melintas 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB

9 September 2025 - 22:39 WIB

Israel Operasi Militer ke Qatar: Sasaran Pimpinan Hamas dan Khalil al-Hayya

9 September 2025 - 21:47 WIB

Trending di Internasional