Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Yakup Putra Hasibuan, pengacara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa rencana pelaporan hukum terkait isu ijazah palsu tinggal menunggu persetujuan kliennya. Dalam pemaparannya, kuasa hukum tersebut menyebut empat individu diduga terlibat dalam tindak pidana terkait kasus ini.

“Tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” tegas Yakup saat berbicara dengan awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa perkembangan proses hukum akan diumumkan secara bertahap. Saat ini, timnya telah menyelesaikan 95% tahap pengumpulan bukti dan dokumen pendukung.
“Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” jelasnya.
Menurut analisis tim hukum, seluruh bukti telah dikaji secara yuridis, meliputi kesaksian, kronologi, serta identitas pelaku. Proses ini kini memasuki tahap final sebelum diajukan ke pihak berwenang.
Baca juga: Ibu Muda Minta Keringanan Seragam, Jawaban Dedi Mulyadi Menohok
Baca juga: Capailah Kemakmuran dengan Langkah Spiritual yang Sederhana, Gak Disangka
Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan menempuh jalur hukum menanggapi tuduhan terkait keabsahan ijazahnya. Hal ini dikonfirmasi Yakup usai pertemuan dengan mantan presiden di Jakarta.
“Ketokan terakhir pasti harus diambil oleh Bapak Jokowi,” tandas Yakup, menegaskan bahwa keputusan final sepenuhnya berada di tangan kliennya.
Tim hukum telah menyiapkan seluruh analisis beserta fakta pendukung untuk dipertimbangkan Jokowi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.***