Menu

Mode Gelap

Headline

Awas Beli Minyak Kita, 3 Pabrik Ini Mengurangi Isinya, 700 ml dari 1 liter

badge-check


					Teliti sebelum membeli Perbesar

Teliti sebelum membeli

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA:Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan adanya perbedaan volume produk dengan yang tertera di label kemasan.

Baca juga
Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya

Setelah dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, ditemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tercantum. “Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya.

Tiga produsen yang disebut dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Baca juga
Beragam Keluhan Terkait Mutu BBM Mulai 2022, Pertamina Master Berbantah, Keluhan Berlanjut

Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol MinyaKita ukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari berbentuk kemasan pouch 2 liter.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang sama pada Sabtu (8/3). Dalam kunjungan itu, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mentan menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses hukum dan ditutup.

Mentan juga telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, ia menegaskan, perusahaan terkait harus ditutup dan izinnya dicabut. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Mentan menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hasil Evaluasi BUMD 2024 Jombang: Perumda Panglungan Kurang Sehat

13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Ilmiah ke-13 IDAI di Malang: Memanfaatkan AI untuk Kesehatan Anak

13 Oktober 2025 - 17:32 WIB

LP2K: MBG Sebenarnya Tak Gratis, Jadi Ada Sejumlah Konsekuensi

13 Oktober 2025 - 11:43 WIB

4 Pemuda Karang Taruna Simolawang Surabaya Tenggelam di Pantai Modangan

12 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Gus Ipul: Siswa SR 8 Jombang Dapat Makan Gratis+2 Snack, 8 Stel Seragam dan Laptop

12 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Pemkab Jombang Berhasil Raih Juara III Kompetisi Nama Rupabumi Jatim 2025

12 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Trending di Headline