Menu

Mode Gelap

Headline

OJK dan Bareskrim akan ‘Sikat’ Pelaku Saham Gorengan, Penyebab IHSG BEI Anjlok

badge-check


					(Plt/Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK), Friderica Widyasari Dewi. Foto: bisnis.com Perbesar

(Plt/Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK), Friderica Widyasari Dewi. Foto: bisnis.com

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Ketua OJK yang baru, Frederica Widyasari Dewi, (Plt/Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK), Sabtu, 31 Januari 2026,  dan pihak Bareskrim Polri menyatakan komitmen kuat untuk segera menyelidiki kasus saham gorengan alias Samgo yang diduga memicu anjloknya IHSG.

Frederica menegaskan OJK akan memulai investigasi masif terhadap praktik manipulasi saham, termasuk peran influencer yang merekomendasikan saham secara tidak wajar. Langkah ini mencakup penguatan pengawasan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku utama serta afiliasi tersembunyi.

Bareskrim Polri, melalui Dir Tipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak, akan mendalami unsur pidana terkait saham gorengan, termasuk kasus yang sudah bergulir seperti penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo. Penyelidikan ini menyusul dugaan praktik spekulatif yang merugikan investor dan kredibilitas pasar modal.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 31 Januari 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, setelah IHSG anjlok akibat saham gorengan. Pemerintah menekankan tidak mentolerir praktik tersebut demi integritas pasar dan kepercayaan investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri sedang menyelidiki praktik saham gorengan terkait anjloknya IHSG akhir Januari 2026, namun belum ada daftar spesifik saham yang resmi diumumkan sebagai target utama penyelidikan.

Penyelidikan mencakup dugaan manipulasi saham spekulatif, termasuk kasus Direktur PT Multi Makmur Lemindo yang sudah bergulir sebelumnya. Selain itu, OJK menyoroti peran influencer dan praktik free float rendah yang memfasilitasi gorengan, tanpa menyebut kode saham tertentu.

Status Penyelidikan
Hingga 31 Januari 2026, fokus investigasi masif melibatkan pengawasan ketat terhadap emiten dengan aktivitas mencurigakan pasca-IHSG anjlok, tapi daftar target belum dipublikasikan secara rinci. Pemerintah menjanjikan transparansi lebih lanjut untuk pulihkan kepercayaan investor.

Aturan free float minimum 15% yang dicanangkan OJK bertujuan menekan praktik saham gorengan dengan meningkatkan likuiditas pasar.

Manipulasi Harga
Free float yang lebih besar (dari sebelumnya 7,5%) mempersulit satu atau dua pihak mendominasi transaksi, sehingga harga saham tidak mudah digerakkan secara spekulatif. Likuiditas tinggi membuat saham gorengan dengan volume tipis sulit dimanipulasi, minimalkan volatilitas ekstrem.

Emiten existing dan baru wajib menyesuaikan, dengan estimasi Rp203 triliun saham tambahan harus diserap pasar, berpotensi tekan IHSG jangka pendek terutama big caps. Sanksi termasuk delisting bagi yang tidak patuh, dorong pembersihan bursa dari saham likuiditas rendah.

IPO memungkinkan perusahaan kumpulkan modal besar untuk perluas bisnis, tingkatkan produksi, atau masuk pasar baru—lebih murah daripada pinjaman bank yang beri beban bunga.

Status publik tingkatkan kredibilitas, likuiditas saham untuk pemegang lama, dan nilai perusahaan secara keseluruhan, meski free float rendah bantu pengendali jaga mayoritas suara.

Hingga Februari 2026, belum ada vonis akhir yang diumumkan untuk kasus saham gorengan baru terkait anjloknya IHSG, meski Bareskrim Polri sedang mendalami beberapa dugaan pidana.

Kasus Samgo
Beberapa perkara saham gorengan (Samgo) telah masuk persidangan, termasuk kasus PT Multi Makmur Lemindo dengan terdakwa Direktur Junaedi dan eks karyawan BEI Mugi Bayu Pratama, yang divonis melanggar UU Pasar Modal (Pasal 104 jo Pasal 90 huruf C).

Bareskrim sebut ada kasus lain yang sudah P21 dan bergulir di pengadilan, tapi jumlah perusahaan spesifik belum dirinci secara publik.

BEI catat 70 perusahaan tercatat efeknya disuspensi 6 bulan atau lebih terkait isu serupa, tapi ini sanksi administratif bukan pidana. Penyelidikan OJK dan Polri baru tahap awal pasca-IHSG anjlok, fokus ke pelaku utama tanpa vonis massal.

Kasus Junaedi terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) melibatkan dugaan manipulasi saham gorengan, di mana Junaedi selaku Direktur Utama diduga melanggar UU Pasar Modal Pasal 104 jo Pasal 90 huruf C.

Junaedi dan eks karyawan BEI Mugi Bayu Pratama terlibat praktik spekulatif yang memicu volatilitas ekstrem saham PIPA, termasuk aksi borong saham internal senilai 1,5 miliar lembar pada Juni 2025.
Kasus ini sudah masuk tahap P21 dan persidangan, dengan vonis pidana atas unsur manipulasi yang merugikan investor ritel.

Meski Junaedi menjual sebagian besar sahamnya (1 miliar lembar atau 29,19%) ke PT Morris Capital Indonesia pada Oktober 2025, penyelidikan Bareskrim tetap mendalami perannya sebagai pelaku utama sebelum pengalihan pengendali. Hingga Januari 2026, kasus ini jadi contoh penegakan hukum saham gorengan terkait IHSG anjlok.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turun dari Bus Mira, Kakek 67 Tahun dari Lawang Tergeletak Ditabrak Motor Pelajar di By Pass Krian

4 Februari 2026 - 20:28 WIB

MUI dan Ormas Islam Dukung Board of Peace Palestina, setelah Bertemu Presiden Prabowo

4 Februari 2026 - 20:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Gotong Royong Tangani Sampah

4 Februari 2026 - 18:58 WIB

Enok Warga Bandung Hilang di Kamar Mandi, Sudah Empat Hari Petugas BPBD dan SAR Belum Berhasil Temukan

4 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Jombang Terus Tertibkan Kabel FO, Termasuk Cabut 227 Tiang

4 Februari 2026 - 18:24 WIB

Ngamuk Datangi Guru Ngaji, Tim Gabungan Ringkus ODGJ Bawa Sajam di Sumobito Jombang

4 Februari 2026 - 17:53 WIB

Menkes: Setiap Dua Menit, Satu Orang Meninggal Karena Kanker

4 Februari 2026 - 15:55 WIB

Siklon Tropis Ternyata Punya Manfaat bagi Bumi

4 Februari 2026 - 15:07 WIB

Guru Honorer Blitar Unggah Gaji Rp144 Ribu, Viral di Instagram

4 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di News