Menu

Mode Gelap

News

Anak Tega Bunuh dan Bakar Ibunya di Lombok, Gegara tak Diberi Pinjaman Uang Rp 39 Juta

badge-check


					Sungguh menyeramkan perilaku Bara Primario ), berusia 33 tahun, warga Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Mataram. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah kasus jenazah terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, terungkap pada 26 Januari 2026. Foto: pulausumbawanews.net Perbesar

Sungguh menyeramkan perilaku Bara Primario ), berusia 33 tahun, warga Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Mataram. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah kasus jenazah terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, terungkap pada 26 Januari 2026. Foto: pulausumbawanews.net

Penulis: Eko Wienarto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LOMBOK – Kasus penemuan mayat hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, terungkap sebagai pembunuhan anak kandung terhadap ibunya.  Jasad ditemukan warga pada 25 Januari 2026 pukul 16.30 WITA di pinggir jalan raya dekat Pura Batu Leong.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim) Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi,  memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers terkait kasus ini.

Yeni Rudi Astuti (55 – 60), warga Warga Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB., adalah nama ibu korban yang dibunuh dan jasadnya dibakar oleh anak kandungnya, Bara Primario, di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat.

Pelaku  saat tidur pulas pada 25 Januari 2026 pukul 02.00 WITA dengan cara dicekik tali nilon oleh anaknya. Jasadnya dibungkus sprei, dimasukkan ke bagasi mobil Innova putih, dibeli BBM Pertalite di Lembar, lalu dibakar pukul 16.00 WITA di lokasi sepi.

Jenazah dimakamkan di TPU Bagirati, Mataram, pada 28 Januari 2026 siang setelah autopsi konfirmasi penyebab kematian. Ayah tersangka, Edi, awalnya diberi tahu pelaku bahwa ibu “hilang”, tapi kemudian syok saat kebenaran terungkap.

Ia  memaparkan bahwa pelaku bertindak karena sakit hati akibat ibunya menolak beri uang Rp39 juta untuk bayar utang, dengan dugaan pengaruh narkoba.

Kombes Arisandi menambahkan fakta teknis seperti bercak darah di mobil pelaku dari CCTV dan saksi, serta penangkapan oleh Tim Puma Polda NTB.

Ketua Tim Puma AKP Agus Eka Artha hadir mendampingi di konferensi pers, tapi tidak disebutkan beri keterangan utama. Kapolres Lombok Barat belum tercatat beri pernyataan langsung; kasus ditangani lanjutan oleh Polda NTB.

Awalnya terlihat seperti kobaran api di rerumputan. Kondisi jenazah hanya tersisa kerangka dan tengkorak akibat dibakar habis, memicu kegemparan warga yang merekam lokasi.

Pelaku, Bara Primario, 33,  ditangkap polisi pada 26 Januari 2026 setelah melakukan aksi keji tersebut.

Korban adalah Reni Yudi Astuti, sementara pelaku Bara Primario—juga disebut Bara Prima Rio atau inisial BP—adalah anak kandungnya berusia sekitar 33 tahun, berdomisili di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB.

Ia digambarkan sebagai warga lokal tanpa riwayat kriminal sebelumnya yang disebutkan, dengan informasi latar belakang terbatas pada konteks kasus ini (tanpa detail pekerjaan atau pendidikan spesifik).

Polisi dari Polres Lombok Barat, dipimpin Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, langsung olah TKP dan identifikasi.

Motif utama adalah sakit hati karena permintaan uang Rp39 juta untuk bayar utang ditolak ibunya, berujung pemukulan hingga tewas lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid memberikan detail motif dan kronologi melalui konferensi pers pada 26-27 Januari 2026.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada 26 Januari 2026 malam oleh Tim Jatanras Polda NTB setelah laporan, bukti visus, barang bukti, dan visum mengarah padanya.

Bara mengaku setelah ditangkap, meski sempat membuat laporan polisi palsu bahwa ibunya hilang sejak Minggu malam.

Kronologi Lengkap

  • 25 Januari 2026, pukul 02.00 WITA: Bara Primario mencekik leher ibunya saat sedang tidur di rumah Kelurahan Monjok Timur, Mataram, karena kesal permintaan uang Rp39 juta untuk bayar utang ditolak.

  • Setelah korban tewas: Pelaku membungkus jasad dengan seprai dan menyimpannya sementara.

  • Pagi 25 Januari 2026, sekitar pukul 04.00-05.00 WITA: Bara membawa jenazah menggunakan mobil Innova pribadinya ke Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat; membeli bensin di jalan, membuang jasad di pinggir jalan dekat Pura Batu Leong, lalu membakarnya.

  • 25 Januari 2026, pukul 16.30 WITA: Warga menemukan kobaran api di rerumputan, ternyata jenazah hangus hanya tersisa kerangka dan tengkorak; dilaporkan ke polisi.

  • 25-26 Januari 2026: Polisi olah TKP; Bara membuat laporan polisi palsu bahwa ibunya hilang sejak Minggu malam.

  • 26 Januari 2026 malam: Tim Jatanras Polda NTB tangkap Bara di rumahnya berdasarkan bukti visus, barang bukti, dan visum; pelaku mengaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Trending di News