Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONNEWS.COM, JOMBANG- Massa warga membakar kantor Polsek Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal Madina), Sumatera Utara, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Insiden ini dipicu kekecewaan masyarakat Desa Singkuang terhadap polisi yang diduga melepaskan seorang pria terduga bandar narkoba setelah diamankan.
Warga, termasuk sekelompok ibu-ibu, menggerebek lokasi diduga sarang narkoba di Desa Singkuang, Kecamatan Batang Gadis. Massa menangkap dan membawa terduga pria bernama Romadon, ditangkap dibawa ke Polsek. Namun muncul kabar terduga kabur atau dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB, memicu amarah massa yang memblokade jalan dan merusak fasilitas polisi.
Bangunan kayu Polsek hangus terbakar, satu unit mobil dinas polisi digulingkan dan dibakar, serta terjadi pemblokiran jalan Singkuang-Natal. Video kejadian viral di media sosial, menunjukkan kobaran api dan suasana mencekam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan insiden dan menyatakan kasus ditangani Polres Madina. Kapolres Madina AKBP Arisovandi Palo memberikan klarifikasi bahwa terduga tidak dibebaskan melainkan kabur dari polsek.
Lata Belakang
Warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara, menangkap seorang pria diduga bandar narkoba bernama Romadon sebelum dibawa ke Polsek setempat pada 20 Desember 2025.
Keresahan warga terhadap peredaran narkoba memuncak ketika sekelompok ibu rumah tangga dan warga menggerebek lokasi diduga sarang narkoba di Desa Singkuang. Mereka mengamankan Romadon, yang dicurigai sebagai pengedar utama, lalu menyerahkannya ke Polsek Muara Batang Gadis untuk proses hukum.
Tak lama setelah diserahkan, Romadon dilaporkan melarikan diri atau dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB, memicu kemarahan massa yang memblokir jalan dan membakar kantor polsek. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh membantah pelepasan sengaja, menyatakan terduga kabur dan kini sedang diburu, sementara lima orang terkait lain diamankan.
Diamankan
Polisi telah mengamankan satu orang dari massa yang membakar Polsek Muara Batang Gadis untuk pemeriksaan lebih lanjut, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Madina AKBP Ari Sofandi Paloh menyatakan pengamanan dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis lebih lanjut, seperti penganiayaan atau pembakaran yang meluas, tanpa ditemukan barang bukti tambahan pada orang tersebut.
Hingga 21 Desember 2025, tidak ada laporan penangkapan massal atau penyidikan lanjutan terhadap pelaku pembakaran, dengan fokus polisi pada klarifikasi insiden dan pengejaran terduga narkoba Romadon. **







