Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Nanik Deyang Tegaskan Sopir MBG Wajib Miliki Lebih dari SIM A dan Berprofesi Sopir

badge-check


					Nanik S Deyang Perbesar

Nanik S Deyang

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS, JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengantaran makanan dari dapur ke sekolah. Langkah ini diambil setelah insiden mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak puluhan siswa dan seorang guru di SD Negeri 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pengantaran MBG hanya boleh dilakukan sampai di luar pagar sekolah.

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” ujarnya dikutip dari AntaraTV (14/12/2025).

Ia menekankan, sopir pengantar MBG harus profesional, bukan pengemudi cabutan atau orang yang baru belajar mengendarai mobil.

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” kata Nanik.

Selain itu, sopir wajib memahami medan, jalur lalu lintas, berkepribadian baik, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.

Ia juga mengingatkan agar perekrutan dilakukan dengan seleksi ketat. “Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja,” tegasnya.

Nanik menambahkan, kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh atas perekrutan sopir.

Pergantian sopir pun harus sepengetahuan kepala SPPG. Ia menegaskan, pelanggaran SOP dapat berakibat pada sanksi berat.

“Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” ucapnya.

Ia juga meminta kepala SPPG mengatur jam kerja secara proporsional agar distribusi MBG terpantau. Akuntan dijadwalkan masuk pagi, ahli gizi bekerja pukul 17.00–01.00, dan kepala SPPG hadir mulai pukul 01.00. Dengan begitu, pengantaran makanan ke sekolah selalu diawasi langsung oleh pimpinan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Trending di News