Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Nanik Deyang Tegaskan Sopir MBG Wajib Miliki Lebih dari SIM A dan Berprofesi Sopir

badge-check


					Nanik S Deyang Perbesar

Nanik S Deyang

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS, JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengantaran makanan dari dapur ke sekolah. Langkah ini diambil setelah insiden mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak puluhan siswa dan seorang guru di SD Negeri 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pengantaran MBG hanya boleh dilakukan sampai di luar pagar sekolah.

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” ujarnya dikutip dari AntaraTV (14/12/2025).

Ia menekankan, sopir pengantar MBG harus profesional, bukan pengemudi cabutan atau orang yang baru belajar mengendarai mobil.

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” kata Nanik.

Selain itu, sopir wajib memahami medan, jalur lalu lintas, berkepribadian baik, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.

Ia juga mengingatkan agar perekrutan dilakukan dengan seleksi ketat. “Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja,” tegasnya.

Nanik menambahkan, kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh atas perekrutan sopir.

Pergantian sopir pun harus sepengetahuan kepala SPPG. Ia menegaskan, pelanggaran SOP dapat berakibat pada sanksi berat.

“Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” ucapnya.

Ia juga meminta kepala SPPG mengatur jam kerja secara proporsional agar distribusi MBG terpantau. Akuntan dijadwalkan masuk pagi, ahli gizi bekerja pukul 17.00–01.00, dan kepala SPPG hadir mulai pukul 01.00. Dengan begitu, pengantaran makanan ke sekolah selalu diawasi langsung oleh pimpinan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat Dirjen ATR/BPN, Ini Daftar 8 Tersangka OTT Bogor

17 September 2026 - 15:36 WIB

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Trending di News