Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korupsi SPAM Rp 8,2 M, Kejati Lampung Sita Rumah dan Barang Bupati Pasarawan Rp 45 M Lebih

badge-check


					Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews Perbesar

Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang telah ditahan sejak Oktober 2025,  terkait dugaan korupsi proyek sarana air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Pada 9 September 2025, petugas Kejati Lampung melakukan penggedeahan dan penyita di rumah Dendi Ramadhona, menyita barang-barang milik tersangka di rumahnya:

Kejaksaan Tinggi Lampung menyita berbagai aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain pada 10 Desember 2025 terkait kasus korupsi proyek SPAM.

Total nilai barang bukti yang disita Kejati Lampung dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain mencapai Rp 45.273.148.653.

  • Kendaraan (8 unit: 4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson): Rp 1 miliar.

  • Uang tunai (rupiah dan asing): Rp 2,273,148,653.

  • Tanah dan bangunan (26 SHM, modus nominee): Rp 41 miliar.

  • Tas branded (40 pcs): Rp 800 juta.

 

Kronologi

Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran, Lampung, melibatkan mantan Bupati Dendi Ramadhona dan rekan-rekannya bermula dari pengajuan dana pada 2021.

  • 2021: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar ke Kementerian PUPR, yang disetujui Rp 8,2 miliar untuk anggaran 2022.

  • 2022: Proyek dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran karena perubahan organisasi; rencana baru disusun menyimpang dari persetujuan Kementerian, menyebabkan hasil lapangan tidak sesuai target dan kerugian negara lebih dari Rp 7-8,2 miliar.

  • September 2025: Kejati Lampung mulai geledah rumah Dendi dan aset terkait untuk pengumpulan bukti.

  • 27 Oktober 2025: Penetapan tersangka: Dendi Ramadhona, ZF (Kadis PUPR), SA, S, dan AL (pihak swasta); kelima ditahan 20 hari di Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.

  • 10-11 Desember 2025: Penggeledahan ulang dan penyegelan rumah Dendi di Bandar Lampung, termasuk aset diduga hasil korupsi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 18:59 WIB

Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Eddy Triono: APBN Defisit Rp600 T Harus Ditutup dengan Utang

1 Juli 2026 - 18:35 WIB

Hibahkan Tanah Senilai Rp1,2 Triliun, Mochtar Riyadi Ajak 100 Konglomerat RI Bantu Negara

1 Juli 2026 - 14:23 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kasus Mistis ‘Uang Balen’ Korban Rugi Rp22 Juta, Polisi Mojokerto Amankan 2 Pelaku

1 Juli 2026 - 13:54 WIB

KPK Geledah Rumah Yapto Suryo, Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan 11 Unit Mobil Mewah

1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Raffi Achmad Bangun Dinasti Keluarga Masuk Lembaga Negara, Ini Daftarnya

1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Trending di News