Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Korupsi SPAM Rp 8,2 M, Kejati Lampung Sita Rumah dan Barang Bupati Pasarawan Rp 45 M Lebih

badge-check


					Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews Perbesar

Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang telah ditahan sejak Oktober 2025,  terkait dugaan korupsi proyek sarana air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Pada 9 September 2025, petugas Kejati Lampung melakukan penggedeahan dan penyita di rumah Dendi Ramadhona, menyita barang-barang milik tersangka di rumahnya:

Kejaksaan Tinggi Lampung menyita berbagai aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain pada 10 Desember 2025 terkait kasus korupsi proyek SPAM.​

Total nilai barang bukti yang disita Kejati Lampung dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain mencapai Rp 45.273.148.653.​

  • Kendaraan (8 unit: 4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson): Rp 1 miliar.​

  • Uang tunai (rupiah dan asing): Rp 2,273,148,653.​

  • Tanah dan bangunan (26 SHM, modus nominee): Rp 41 miliar.​

  • Tas branded (40 pcs): Rp 800 juta.

 

Kronologi

Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran, Lampung, melibatkan mantan Bupati Dendi Ramadhona dan rekan-rekannya bermula dari pengajuan dana pada 2021.​

  • 2021: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar ke Kementerian PUPR, yang disetujui Rp 8,2 miliar untuk anggaran 2022.​

  • 2022: Proyek dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran karena perubahan organisasi; rencana baru disusun menyimpang dari persetujuan Kementerian, menyebabkan hasil lapangan tidak sesuai target dan kerugian negara lebih dari Rp 7-8,2 miliar.​

  • September 2025: Kejati Lampung mulai geledah rumah Dendi dan aset terkait untuk pengumpulan bukti.​

  • 27 Oktober 2025: Penetapan tersangka: Dendi Ramadhona, ZF (Kadis PUPR), SA, S, dan AL (pihak swasta); kelima ditahan 20 hari di Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.​

  • 10-11 Desember 2025: Penggeledahan ulang dan penyegelan rumah Dendi di Bandar Lampung, termasuk aset diduga hasil korupsi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Selesai Membacok Pacar Hingga Tewas, Perempuan 21 Tahun Ini Telepon 110 ke Polres Gresik

3 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Video Call PM Modi dengan Pilot Smit: Pikiran Saya Hanya Satu Buka Pintu Kokpit!

3 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Presiden Prabowo Lantik Watimpres Jumbo dari 9 Orang Bengkak Jadi 26 Orang Anggaran Rp20 M/Bulan

3 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pembajakan Pesawat Copilot Tikam Pilot FlyDubai ke Tel Aviv, Mendarat Darurat di Tabruk Arab Saudi

3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (64): Sejarah Gelap Phil Sang Kanibal

2 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Ponpes Al Hikmah Diwek Terbakar, Setengah Bangunan Ludes Kerugian Rp200 Juta

2 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Akun Mr Bert: Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Dijual Rp2000, RI No.2 di Dunia Penipuan Daring

2 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di News