Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMPANG- Pada Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 wib, 9 Desember 2025, warga jalan Rajawali di Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami kepanikan akibat pengumuman palsu yang disebarkan melalui TOA masjid Al-Istianah.
Warga kaget karena, terdengar suara keras dari TOA masjid, pelaku menerikan tkabir beberapa kali. Kiamat! Kiamat! dan Menyuruh warga keluar dari rumah. Suara ini pun terdengar oleh warga, mereka berhamburan dan menimbulkan panik warga.
Peristiwa ini cepat menyebar melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, dengan postingan dari grup lokal yang menggambarkan suasana panik di kalangan warga. Pengumuman palsu tersebut mengganggu ketenangan malam hari dan menimbulkan keresahan sementara di komunitas setempat.
Seperti diunggah akun instagram@madura25jam, tampak rekaman CCTV dimana ada seorang pria mengenakan baju putih, masuk ke ruang TIA masjid. Selanutnya muncul suara keras dari TOA tentang pengumuman kimata. Warganya pun berbondong-bondong rami ke masjid tesrebut.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, memberikan konfirmasi terkait kejadian melalui keterangan pers, membenarkan masuknya pelaku ke area masjid tanpa izin berdasarkan rekaman CCTV.
Postingan awal di grup Facebook dan Instagram hanya merangkum peristiwa tanpa menyebut nama pewawancara atau saksi, kemungkinan dari warga lokal atau rekaman CCTV yang menyebar luas. Informasi tambahan seperti dugaan ODGJ terhadap pelaku IS (49) muncul dari narasi komunitas tersebut.
Polres Sampang memberikan keterangan pers terkait kasus pengumuman palsu di Masjid Al-Istianah pada hari yang sama dengan kejadian, yaitu Selasa, 9 Desember 2025. Plh.
Keterangan AKP Eko disampaikan secara cepat untuk meredam kepanikan warga, mengonfirmasi pelaku berinisial SR (bukan IS seperti rumor awal) sebagai ODGJ dari Jalan Imam Ghozali, Gang II, Kelurahan Gunung Sekar.
Setelah diamankan warga, pelaku dibawa ke polisi oleh masyarakat setempat sebelum akhirnya diserahkan kembali ke keluarganya untuk perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Ia juga menyebutkan bukti riwayat rawat inap di RSJ Menur Surabaya pada 12 September 2024, dengan nomor RM 075160.
Pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke polisi, kemudian dibebaskan ke keluarga untuk dirawat di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, tanpa proses hukum pidana. Keterangan ini juga viral 9-10 Desember 2025. **






