Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Diskusi Kritis Veronika Tan dan Ibu Sinta Nuriyah: Mengurai Isu Sunat Perempuan
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Veronika Tan, membagikan sebuah diskusi penting yang ia lakukan dengan Ibu Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Diskusi ini berfokus pada isu krusial yang menyangkut perempuan dan anak.
Dari topik hangat yang dibicarakan, ada satu hal yang menarik perhatian dan perenungan khusus dari Veronika Tan.
“Dari banyak hal yang kami bahas, ada satu yang membuat saya terdiam, sunat perempuan,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa praktik ini sudah ia ketahui keberadaannya, namun ketika berusaha memahami lebih dalam, banyak sekali keraguan dan pertanyaan yang muncul.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi alasan praktik tersebut dilakukan, dampak, risiko, hingga siapa pihak yang mewajibkannya.
Ia merasa bahwa, “Pertanyaan-pertanyaan ini membuat saya merasa kita perlu berhenti sejenak melihat isu ini dengan lebih jernih dan juga manusiawi.”
Dengan demikian, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelami isu sunat perempuan ini melalui perspektif yang lebih utuh dan juga mendengarkan suara dari para ahli.
Dasar Hukum dan Pandangan Medis
Veronika Tan kemudian menyoroti aspek regulasi di Indonesia terkait praktik sunat perempuan.
Ia menegaskan bahwa dalam Islam sendiri, umat muslim diajarkan untuk menyayangi tubuh dan menjaganya.
Secara hukum, Indonesia memiliki aturan yang sangat jelas.
“PP nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan UU Kesehatan menegaskan penghapusan seluruh bentuk pemotongan atau pelukaan genital perempuan,” jelasnya.
Alasan di balik penegasan ini adalah karena praktik tersebut dianggap tidak berdasar secara medis dan justru beresiko, baik bagi fisik maupun psikologis.
Aturan ini melarang tenaga kesehatan untuk melakukan praktik tersebut dan secara aktif mendorong edukasi untuk meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Intinya, PP tersebut mempertegas bahwa, “tubuh perempuan dan anak perempuan bukanlah objek dan harus dilindungi agar mereka tumbuh sehat dan bermartabat.”
Dari sisi medis, dr. Astuti M. KKK, seorang ahli, turut memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa pemotongan genitalia perempuan atau yang sering disebut sunat perempuan, “itu yang sangat tidak bermanfaat dari segi logis maupun dari aspek kesehatan.”
Dampak yang ditimbulkan pun sangat serius. Untuk jangka pendek, risiko yang mungkin terjadi meliputi perdarahan, nyeri hebat, bahkan sampai kematian. Sementara itu, dampak jangka panjangnya juga tidak kalah meresahkan.
“Dapat menyebabkan timbulnya jaringan parut di area genitalia perempuan sehingga nanti pada proses melahirkan itu akan terjadi gangguan,” jelas dr. Astuti.
Selain itu, praktik ini juga dapat menimbulkan infeksi berkepanjangan atau trauma mendalam bagi perempuan dan anak yang mengalaminya.
Perspektif Keagamaan
Selain dari sisi medis dan regulasi, Veronika Tan juga menyajikan pandangan dari aspek keagamaan. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa, “tidak ada kewajiban syariat yang mewajibkan khitan perempuan.”
Menteri Agama, Prof. Nasarudin Umar, bahkan menekankan bahwa inti ajaran Islam adalah selalu mengutamakan keselamatan, martabat, dan kesehatan perempuan.
Meskipun diakui bahwa sebagian masyarakat masih meyakini praktik ini sebagai bagian dari ajaran agama, Kementerian Agama bersama para ahli fikir dan tenaga kesehatan berargumen bahwa, “praktik ini tidak memiliki dasar syariat yang kuat dan justru dapat menimbulkan resiko bagi kesehatan perempuan.”
Veronika Tan menutup pembahasannya dengan menekankan bahwa, “Informasi ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk membantu kita memahami isu ini secara lebih utuh.”
Ia berharap rangkuman tentang sunat perempuan dari sisi regulasi, medis, dan pandangan agama ini dapat menegaskan pentingnya keselamatan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.****







