Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun

badge-check


					Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Jangan pernah anggap remeh ketika emosi memuncak dan kata-kata mulai menyulut amarah. Sebuah unggahan dari seorang pengacara sekaligus investor di media sosialnya mengingatkan bahwa ajakan duel fisik, betapapun ringannya, dapat menyeret Anda ke balik jeruji besi.

Bahkan, luka ringan yang timbul akibat pertikaian bisa membuat Anda mendekam di penjara hingga empat tahun. Simak ketentuan hukum yang mengejutkan ini dan pelajari mengapa menahan diri adalah perlindungan terbaik dari jerat pidana.

​Pandangan hukum ini di sampaikan oleh Joseph Irianto, pengacara sekaligus investor, ia mengunggah di Instagram pribadinya sebulan lalu, memperingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengajak duel fisik karena hal tersebut bisa berujung pada ancaman pidana.

​Hal ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut hukum yang berlaku, tindakan provokasi untuk bertarung dapat membawa konsekuensi serius.

“Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan,” ujarnya. Sanksi pidana ini telah diatur secara jelas.

​Ancaman ini sesuai dengan pasal 182 KUHP. Bunyi pasalnya menyebutkan bahwa, “Barang siapa menantang seseorang berkelahi atau menyuruh orang menerima tantangan dan atau dengan sengaja meneruskan tantangan yang mengakibatkan perkelahian berpotensi di pidana penjara paling lama 9 bulan.”

Dengan demikian, hanya sekadar bertindak sebagai penyambung tantangan saja sudah dapat terjerat hukuman.

​Konsekuensi hukum akan semakin berat apabila perkelahian tersebut menghasilkan luka fisik. “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrem, yakni duel maut, ancaman pidana bisa lebih tinggi lagi. “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Joseph Irianto.

Hukuman berat ini mengacu kepada pasal 184 KUHP. ​Oleh karena itu, tindakan provokatif di ruang publik harus dihindari. “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.” ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Setelah Sidoarjo, Keracunan MBG Terjadi Nganjuk: 53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Dibawa ke Rumah Sakit

2 September 2026 - 21:00 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:09 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:27 WIB

Keracunan MBG Sidoarjo: 566 Santri/ Siswa Dirawat dari 19 Pondok dan Sekolah

2 September 2026 - 14:57 WIB

Trending di News