Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK telah menetapkan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 pada tanggal 2 Oktober 2025.
Modus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 yang dilakukan melibatkan penurunan kualitas bantuan sosial, manipulasi data distribusi, dan penggelembungan anggaran.
Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan konsorsium palsu dalam proses distribusi bansos beras, dimana konsorsium tersebut tidak benar-benar mendistribusikan beras, tetapi seolah-olah melakukan distribusi secara formal sebagai dalih untuk menyalurkan dana. Hal ini menyebabkan beras bansos tidak sampai dengan tepat kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup yang ditemukan KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi, dalam kasus ini.
Edi Suharto ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Ia dinyatakan tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan KPK saat mengembangkan perkara ini.
Saat ini, Edi Suharto menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Namun, sebelumnya pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial.
Dibebastugaskan
Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan pengacara Edi menyatakan bahwa dia hanya melaksanakan perintah jabatan dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Meskipun telah menjadi tersangka, Edi Suharto memastikan masih menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli di Kemensos.
Sebaliknya, Mensos Saifullah Yusuf telah membebastugaskan Edi Suharto dari jabatannya agar Edi bisa fokus menghadapi proses hukum, tanggal 3 Oktober 2025.
KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Edi berdasarkan prosedur dan bukti yang cukup, serta akan membuka semua bukti lengkap di persidangan nanti. Penetapan ini telah memenuhi aspek formil dan ditolak gugatan praperadilan dari tersangka lain dalam kasus yang sama.
Modus korupsi yang dilakukan oleh Edi Suharto dalam kasus bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 diduga terkait dengan manipulasi dan pengalihan dana bansos.
Pada saat itu, Edi Suharto yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program bantuan tersebut, yang dikaitkan dengan pandemi COVID-19. Korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 200 miliar.
Lebih spesifik, korupsi ini melibatkan penyaluran bantuan sosial beras yang tidak tepat sasaran dan ada indikasi penggelembungan anggaran serta dugaan kolusi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk korporasi.
Edi Suharto juga diduga menjalankan perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pelaksanaan program ini, yang dalam prosesnya terjadi penyimpangan dana bansos dan penyelewengan dalam distribusinya.
KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari individu dan korporasi, dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat. **