Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Tokyo Tangkap Seorang WNI, Menguras Toko Branded Senilai Rp 930 Juta

badge-check


					Polisi Tokyo Jepang menanfgkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, melakukan tindak kriminal membongkar toko di distrik Shibuya, Tokyo, mengambil 18 item tas branded. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi Tokyo Jepang menanfgkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, melakukan tindak kriminal membongkar toko di distrik Shibuya, Tokyo, mengambil 18 item tas branded. Foto: Istimewa

Penulis: Jacobus E. Lato    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TOKYO– Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Jepang karena diduga mencur1 barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo.

Davin diduga membobol toko yang menjual produk-produk bermerek mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis, 25 September 2025.

“Seorang pria masuk ke toko saat gelap, mengambil tas dari rak, dan menggeledah toko lebih jauh,” ungkap sumber kepolisian di Tokyo jepang, seperti diunggah akun Instagram@

Polisi menyebut pelaku berhasil membawa kabur 18 barang, termasuk tas tangan merek mewah, dengan total kerugian mencapai 9 juta yen. Dalam pemeriksaan, Muhammad Davin mengakui perbuatannya.

Ia mengaku diminta oleh seorang teman asal Indonesia untuk melakukan pencur1an tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami identitas dan peran teman yang disebut Davin dalam kasus ini.

Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pencur1an barang mewah lintas negara.

Kronologi pencurian yang dilakukan Muhammad Davin (22) di Distrik Shibuya, Tokyo, adalah sebagai berikut:

Sekitar pukul 02.00 dini hari pada Kamis, 25 September 2025, Davin diduga membobol sebuah toko vintage yang menjual produk bermerek mewah bekas.

Pelaku masuk ke dalam toko saat keadaan gelap dan mengambil tas dari rak toko.

Setelah itu, ia menggeledah toko lebih jauh dan berhasil membawa kabur total 18 barang, termasuk tas tangan bermerek mewah.

Total barang curian tersebut nilainya mencapai sekitar 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta).

Dalam pemeriksaan, Davin mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan atas permintaan seorang temannya yang juga berasal dari Indonesia.

Kepolisian Jepang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian lintas negara. Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi ini menjelaskan bagaimana Davin melakukan aksi pencurian di toko tersebut dalam waktu malam hingga dini hari dengan cara membobol dan mengambil barang-barang mahal yang ada di dalam toko. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bikin Resah Warga, Ahmad Dani Minta Maaf Soal Penyebaran Hoaks Gondoruwo di Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:34 WIB

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Trending di News