Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Tokyo Tangkap Seorang WNI, Menguras Toko Branded Senilai Rp 930 Juta

badge-check


					Polisi Tokyo Jepang menanfgkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, melakukan tindak kriminal membongkar toko di distrik Shibuya, Tokyo, mengambil 18 item tas branded. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi Tokyo Jepang menanfgkap seorang WNI yang baru saja tiba di Jepang, melakukan tindak kriminal membongkar toko di distrik Shibuya, Tokyo, mengambil 18 item tas branded. Foto: Istimewa

Penulis: Jacobus E. Lato    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TOKYO– Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Jepang karena diduga mencur1 barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo.

Davin diduga membobol toko yang menjual produk-produk bermerek mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis, 25 September 2025.

“Seorang pria masuk ke toko saat gelap, mengambil tas dari rak, dan menggeledah toko lebih jauh,” ungkap sumber kepolisian di Tokyo jepang, seperti diunggah akun Instagram@

Polisi menyebut pelaku berhasil membawa kabur 18 barang, termasuk tas tangan merek mewah, dengan total kerugian mencapai 9 juta yen. Dalam pemeriksaan, Muhammad Davin mengakui perbuatannya.

Ia mengaku diminta oleh seorang teman asal Indonesia untuk melakukan pencur1an tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami identitas dan peran teman yang disebut Davin dalam kasus ini.

Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pencur1an barang mewah lintas negara.

Kronologi pencurian yang dilakukan Muhammad Davin (22) di Distrik Shibuya, Tokyo, adalah sebagai berikut:

Sekitar pukul 02.00 dini hari pada Kamis, 25 September 2025, Davin diduga membobol sebuah toko vintage yang menjual produk bermerek mewah bekas.

Pelaku masuk ke dalam toko saat keadaan gelap dan mengambil tas dari rak toko.

Setelah itu, ia menggeledah toko lebih jauh dan berhasil membawa kabur total 18 barang, termasuk tas tangan bermerek mewah.

Total barang curian tersebut nilainya mencapai sekitar 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta).

Dalam pemeriksaan, Davin mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan atas permintaan seorang temannya yang juga berasal dari Indonesia.

Kepolisian Jepang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian lintas negara. Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi ini menjelaskan bagaimana Davin melakukan aksi pencurian di toko tersebut dalam waktu malam hingga dini hari dengan cara membobol dan mengambil barang-barang mahal yang ada di dalam toko. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dengan Berperan di Gaza Pasca-perang, Qatar Mengembalikan Kekuasaan Hamas

15 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Mantan Presiden Prancis, Nicolaus Sarkozy akan Masuk Penjara. Apakah yang Menantinya di Sana?

15 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Kades dan Forkopimca Mojoagung Kumpulkan Donasi dan Kerja Bakti Perbaiki Rumah Guru Yuliana di Desa Johowinong

15 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

15 Oktober 2025 - 11:32 WIB

46 Orang Kaya Indonesia Borong Obligasi Patriot Bond Danantara Rp 51.75 Triliun

15 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Keberadaan Warga Turki di Gaza Bakal Berarti Kematian bagi Warga Amerika

14 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Mengapa Israel Seharusnya Tidak Boleh Menegosiasikan Soal Sandera Lagi

14 Oktober 2025 - 17:12 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline