Menu

Mode Gelap

Headline

Mimik Idayana Mengaku Kecewa Subandi tak Libatkan Dirinya Mutasi Pejabat Sidoarjo

badge-check


					Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k Perbesar

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Situasi di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  semakin tegang. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam keputusan tentang perubahan dan rotasi pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada Rabu, 17 September 2025.

Wakil Bupati Sidaorjo, Mimik Idayana, melakukan konferensi pers dengan wartawan, memberikan penjelasan, Minggu, 21 September 2025.

Dalam acara yang diadakan di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 pegawai negeri dipindahkan dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administratif.

Mimik mengatakan bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk hanya mengisi 31 jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah.

“Saya sangat kecewa karena kesepakatan awal hanya untuk 31 pegawai, tetapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku anggota tim pengarah dalam TPK,” kata Mimik kepada wartawan pada Minggu, 21 September 2025.

Mimik menekankan bahwa rotasi itu melanggar aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

Bahkan, dia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta penjelasan tentang nama-nama pegawai yang akan dipindahkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban.

“Jelas ada pelanggaran dalam proses ini. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Oleh karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki,” tegasnya.

Mimik juga menyebut klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya mengecek data, tetapi tidak mengetahui rincian langkah-langkah pembahasan rotasi di dalam TPK.

“BKN hanya memastikan datanya sesuai, tetapi prosesnya tidak mengikuti tahapan yang seharusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa rotasi tersebut sudah mengikuti prosedur yang benar. Ia menambahkan bahwa perubahan dan rotasi adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Indikator Pembangunan Moncer, Mojokerto Catat Prestasi 2025

30 Maret 2026 - 14:37 WIB

Pasca Idul Fitri 1447 H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:23 WIB

Token PLN Rp 100 Ribu, Begini Cara Hitung kWh

30 Maret 2026 - 13:40 WIB

Wali Kota Mojokerto Tekankan ASN Gaspol Usai Lebaran

30 Maret 2026 - 10:46 WIB

Diduga Urusan Utang, Fendik dan Sulton Habisi Kancil dengan Tiga Tikaman Lahan Parkir Eks Tomoro Coffee

29 Maret 2026 - 20:08 WIB

Diduga Kena Rudal, Nakhoda Miswar Patutusi Tugboat Musaffa 2 dan 3 ABK Hilang di Selat Hormuz

29 Maret 2026 - 19:21 WIB

Darlan Bruno dan Kalil Hyorran Jadi Buron Polda Bali, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim BPBD Turun Evakuasi dan Pertolongan di Lima Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem di Jombang

29 Maret 2026 - 17:12 WIB

Trending di News