Penulis: Priyo Suwarno | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Polemik penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari Bupati Jombang, H. Warsubi, dalam wawancaranya yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
Warsubi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan sudah diatur sejak 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski demikian, Warsubi menyadari penerapan perda itu menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Menurutnya, kenaikan PBB tidak menyeluruh karena di beberapa wilayah justru mengalami penurunan nilai.
“Kami sadar kenaikan ini memberatkan masyarakat. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi inilah yang akan menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan,” jelasnya.
Warsubi menambahkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tuntas dalam rapat paripurna Rabu, 13 Agustus 2025. Saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim.
“Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026, Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat dan dipastikan turun,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak tahun ini, Warsubi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas jumlah pajak diminta datang langsung ke Bapenda untuk dilakukan penghitungan ulang dan mendapatkan keringanan.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” jelasnya.
Langkah ini menurutnya diambil dengan melakukan sosialisasi masif, termasuk melalui meminta kepala desa, anggota dewan dan Bapenda untuk terus memasifkan sosialisasi ini.
“Saya yakin di perda baru nanti akan lebih memenuhi asas keadilan. Tahun 2026 saya pastikan pajak akan turun,” tegasnya.
Ia juga menyebut capaian PBB saat ini sudah cukup tinggi, yakni 94 persen di 2025. Dengan penyesuaian tarif baru, ia optimistis beban masyarakat akan lebih ringan tanpa mengurangi pendapatan daerah. Untuk itu, pemerintah akan membentuk tim khusus dalam penanganan keberatan pajak dan validasi di lapangan.
Selain dari sektor pajak, Warsubi menegaskan Pemkab Jombang juga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari BUMD.
“Kami punya perusahaan desa seperti Panglungan, PDAM, hingga Aneka Usaha Seger. Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi,” katanya.
Terkait komunikasi publik, Pemkab Jombang memanfaatkan berbagai saluran informasi. “Setiap OPD punya media sosial, kami sebagai Bupati juga memiliki media sosial, di tempat umum juga ada videotron yang menyiarkan seluruh aktivitas pemerintah. Kami terbuka,” katanya.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mohon maaf bila kebijakan ini menimbulkan polemik. Bagi warga yang keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar silakan menghubungi Bapenda atau pemerintah desa untuk validasi agar pajak bisa dipastikan menurun,” pungkas Warsubi.
Kronologi Perda 13/2023
Perda PBB-P2 Kabupaten Jombang Tahun 2023 (Perda Nomor 13 Tahun 2023) mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Isi utamanya berkaitan dengan pengenaan tarif pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan melalui proses penilaian atau appraisal.
Pada penerapan Perda ini, ada kontroversi karena NJOP hasil appraisal Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2022 yang menjadi dasar tarif PBB-P2 2024 dan 2025 dianggap tidak akurat dan menyebabkan lonjakan tagihan pajak hingga lebih dari 1.000 %.
Isi dan poin penting Perda ini antara lain: Pengenaan PBB-P2 didasarkan pada NJOP yang berkaitan dengan hasil appraisal nilai tanah.
Tarif PBB-P2 ditetapkan dalam klaster berdasarkan tingkatan NJOP. NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%; Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%; Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%; dan di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%.
Kenaikan NJOP hasil appraisal 2022 yang tidak akurat membuat banyak warga keberatan dan mengajukan protes kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD telah melakukan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 untuk menurunkan tarif PBB-P2 dan memperbaiki sistem penentuan NJOP agar lebih sesuai kondisi nyata di lapangan, yang akan berlaku mulai 2026.
Dalam revisi Perda tersebut, juga diatur pemberian insentif dan penghapusan denda untuk meringankan beban masyarakat.
Pemerintah membuka akses bagi warga untuk mengajukan keberatan atas tagihan PBB-P2 yang dianggap memberatkan.
Revisi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan asli daerah, dengan fokus pada penyesuaian tarif yang lebih adil dan transparan berdasarkan data pendataan ulang hasil koordinasi semua desa di Jombang yang selesai pada November 2024.
Singkatnya, Perda PBB-P2 Jombang 2023 mengatur tarif dan dasar pengenaan pajak berbasis appraisal nilai tanah yang kontroversial, yang kini sedang direvisi untuk perbaikan di tahun-tahun mendatang.
Perda PBB-P2 Jombang Nomor 13 Tahun 2023 sudah disahkan dan saat ini telah direvisi oleh DPRD dan Pemkab Jombang.
Revisi Perda ini disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 14 Agustus 2025. Setelah ditetapkan, hasil revisi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, dan selanjutnya akan divalidasi di Pemkab Jombang untuk mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Sosialisasi dan pelaksanaan revisi Perda sudah dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang yang membuka layanan pengajuan keberatan bagi warga yang merasa terbebani oleh kenaikan PBB-P2 pada tahun 2024 dan 2025.
Bupati Jombang juga membentuk tim khusus untuk menangani masalah keberatan tersebut dan meminta warga untuk mengajukan keberatan jika tarif pajak dianggap memberatkan.
Perda sudah diberlakukan sejak 2023, namun karena ada penyesuaian dan keluhan masyarakat terkait kenaikan NJOP dan tarif, revisi Perda sudah disahkan dan sedang disosialisasikan dengan mekanisme pengajuan keberatan yang aktif di Bapenda, sementara tarif dan NJOP baru yang lebih adil akan mulai berlaku pada 2026.
Nama atau judul Perda yang mengatur PBB-P2 di Jombang pada tahun 2023 adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini mengatur dasar pengenaan dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak dan retribusi daerah lainnya di Kabupaten Jombang.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jombang, yang mengatur PBB-P2, tanggal 28 Desember 2023.
Bupati Jombang yang menjabat pada tahun 2023, saat Perda PBB-P2 Tahun 2023 disahkan, adalah Hj. Mundjidah Wahab. Masa jabatan Mundjidah Wahab sebagai Bupati Jombang adalah dari 24 September 2018 hingga 24 September 2023.
Pemkab Jombang telah membuat peraturan teknis (Peraturan Bupati) terkait pelaksanaan Perda PBB-P2 Nomor 13 Tahun 2023. Dalam Perda tersebut diatur bahwa besaran persentase tarif PBB-P2 dan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 akan diatur dengan Peraturan Bupati (Pertek).
Contohnya, Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 mengatur mengenai pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak daerah yang terutang pada tahun 2023, sebagai salah satu implementasi teknis dari Perda tersebut.
Selain itu, Pemkab Jombang bersama DPRD juga mengadakan rapat untuk membahas usulan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 terkait tarif PBB-P2 dan dampak penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT), sebagai bagian dari aturan teknis untuk memastikan tarif dan penentuan NJOP lebih akurat dan adil bagi masyarakat.
Jadi, sudah ada Peraturan Bupati sebagai peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan dari Perda PBB-P2 Tahun 2023 yang sedang berjalan dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan daerah. **






