Menu

Mode Gelap

News

Naik Hingga 400 %, Fatah Rochim Bawa Galon Uang Receh Bayar PBB-P2 ke Kantor Bapenda Jombang

badge-check


					Warga Jombang melalui Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan aksi bayar pajak PPB-P2 membawa galon pladstik bekas air minum, berisi uang koin pecahan Rp 500-Rp1000, di kantor Bapenda Pemkab Jombang, Senin 11 Agustus 2025. Foto: dok/ FRMJ Perbesar

Warga Jombang melalui Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan aksi bayar pajak PPB-P2 membawa galon pladstik bekas air minum, berisi uang koin pecahan Rp 500-Rp1000, di kantor Bapenda Pemkab Jombang, Senin 11 Agustus 2025. Foto: dok/ FRMJ

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG–  Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRWJ) Joko Fatah Rochim melakukan aksi protes kenaikan tarif PBB-P2 yang sangat tinggi. Dia datang ke kantor Bapenda Pemkab Jombang, membayar pajak menggunakan uang receh yang dikumpulkan dalam satu galon minuman, Senin 11 Agustus 2025.

Fatah bersama dua rekannya membawa galon bekas air isi ulang, di dalamnya terdapat uang logam recehan Rp 500 – Rp 1.000. Sampai di depan meja kasir, dia pun menumpahkan uang receh di kantor Bapenda, Jombang.

Tindakan itu dia lakukan, karena merasa berat membayar Pajak PBB-P2 rumah yang mengalami kenaikkan semula Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta sejak tahun 2024.

“Ia juga menumpahkan uang koin satu galon penuh yang merupakan tabungan anaknya sejak SMP untuk membayar pajak yang naik dari sekitar Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta—aksi ini sebagai simbol protes agar pemerintah daerah memperhatikan keberatan masyarakat.

Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim menyampaikan keberatan atas pengenaan kenaikkan pajak 2025 hingga 100-400 persen. Warga juga keberatan atas pengenaan denda setiap kelanagatn pembayaran PBB–2 di Jombang. Foto: Dok/FRMJ

“Koin ini karena saya nggak punya uang. Kalau naiknya wajar, masih bisa diterima. Tapi dari Rp300 ribu jadi Rp1 juta lebih, jelas memberatkan,” kata dia saat berada di kantor Bapenda Jombang.

Aksi ini menjadi simbol protes warga terhadap kebijakan kenaikan pajak yang dinilai tidak adil dan memberatkan ekonomi rumah tangga. Bahkan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dipenuhi ratusan koin sebagai bentuk protes warga tersebut.

Fattah dan sejumlah warga menggunakan uang receh dalam satu galon sebagai simbol perlawanan protes atas kenaikan PBB-P2 yang melonjak drastis di Jombang. Di kantor Paenda Jombang, Fattah Rochim diterima oleh Kepala Bapenda Jombang, Hartono dan staf.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono mengakui kenaikan tarif tersebut bersifat variatif, dengan beberapa kasus mengalami kenaikan besar. Kenaikkan itu menurut Hartono telah berlaku, dan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

Pemkab Kabupaten Jombang terkait kenaikan tarif PBB-P2 hingga 400 persen yang memicu protes warga. Warga menuntut revisi Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2 secara drastis.

Warga dan petugas Bapenda menghitung uang koin receh pecahan Rp 500 – Rp 1000, di konter pembayaran Bapenda Jombang, Senin 11 Agustus 2025. Foto: vivamalang.com

Selain Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tersebut, ada juga Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/18/415.10.1.3/2025 yang mengatur klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan pajak PBB-P2 tahun 2025 di Kabupaten Jombang.

Kenaikan ini terjadi karena pembaruan data NJOP oleh tim appraisal pihak ketiga yang diterapkan mulai tahun 2024, dan di beberapa tempat kenaikan tarif pajak mencapai ribuan persen, termasuk kasus warga yang membayar pajak menggunakan uang koin setara satu galon sebagai protes.

Kepala Bapenda Jombang menyatakan bahwa besaran kenaikan bervariasi, meskipun pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan lagi pada tahun 2025 untuk pembayaran tahun 2026.

Jika ada ketidakpuasan, menurut Hartono,  Bapenda Jombang membuka ruang bagi warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang tarif dan NJOP, dan telah melakukan koreksi terhadap beberapa pengaduan masyarakat.

Dalam aksi dan tuntutan masyarakat yang dipimpin oleh Fattah, juga ada desakan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif dan melakukan revisi kebijakan terkait PBB-P2.

Dampak protes itu memang ada, usai melakukan sidang paripuran di kantor DPRD Jombang, Bupati Warsubi menggelar konferensi pers, Senin 11 Agustus 2025, di lobi kantor dewan, berbicara soal kenaikkan pajak tersebut.

Warsubi menyatakan Pemkab Jombang tahun 2026 tidak akan menaikkan tarif PBB P2, “Untuk tahun berjalan 2025, karena sudah diputuskan oleh pemerintah sebelumnya tetap dilaksanakan. Kan sudah berjalan,” kata dia di depan wartawan. Bupati juga membuka ruang bagi warga masyarakat yang tidak ingin menyampaikan keberatan atas pengenaan PBB-P2.

Kronologi

Senin , 11 Agustus 2025 pukul 09.10 WIB,  di Kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang Jl. KH. Wahid Hasyim No.141,  Jombang telah dilaksanakan aksi protes oleh FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang),sebagai penanggung jawab Bpk. Joko Fatah Rokhim (Ketua FRMJ) diikuti 6 orang dengan tuntutan:

* Menolak adanya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran) tahun 2025.

* Menolak ada kenaikan sangsi administrasi berupa perpanjangan bunga sebesar 1% setiap bulannya.

Disebutkan bahwa FRMJ menolak aturan pembayaran pajak yang dinilai memberatkan masyarakat dimana saat inu apabila ada keterlambatan pembayaran pajak maka akan dikenai denda sebesar 1% setiap bulannya.

FRMJ menyatakan bahwa  selama ini tidak ada sosialisasi dari pihak terkait dengan adanya aturan baru berkaitan dengan denda pembayaran pajak.

“Apa tidak kasian dengan rakyat tiba pajak setiap bulan bunganya dibungai 1% dan saya yang awalnya hanya Rp. 400.000 menjadi Rp. 1.350.000 bagai mana dengan rakyat lainya apa tidak kasihan dan memberatkan,” kata dia.

“Kami datang ke kantor bapenda dengan membawa uang koin dalam bentuk protes kita terhadap bapenda kab. Jombang atas kenaikan pajak dan denda yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Ini kenaikan dari Rp. 300.000 ke Rp. 400.000 mungkin tidak berat la ini ke Rp. 1.400.000 dan ini sangat membertakan serta ini hanya pada tahun 2024 saja. “Kami menyampaikan banyak keluhan masyarakat khusunya yang terdampak oleh pajak SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Bupati Jombang< tegasnya.

SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Bupati Jombang tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak kami selaku wajib pajak menyampaikan keberatan atas kenaikan nilai NJOP yang secara langsung berdampak pada peningkatan jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan.

Dia menegaskan bahwa yang menjadikan masalah masyarakat sangat keberatan dengan pernyataan terkait jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 adalah 30 Juni 2025, apabila ada keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 1% setiap bulan, maksimal 24 bulan.

Untuk itulah dia mendatangi Bapenda Jombang agar mempertimbangkan keringanan atau penyesuaian mekanisme pembayaran guna meringankan beban wajib pajak.

Pukul 09.30 WIB penyampaian Bpk. Hartono S.sos., MM. (Kepala Bapenda Kab. Jombang) sbb :

  • Di undang-undang Bupati boleh memberikan keringanan, keberatan, membebaskan pajak jika itu keberatan.
  • Denda setiap melebihi batas mulai agustua sampai desember ada pembebasan denda.
  • Namanya sistem pasti ada yabg salah, salah ketik salah apapun, tapi masih ada peluang untuk ngajukan.
  • Kita ambil solusi kita ambil solusi dengan cara kiya datang ke obyek, diversifikasi ternyata tidak sesuai dengan di lapangan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona Tania, Kasus Suap IUP Rudy Ong

10 September 2025 - 22:30 WIB

Diduga Keracunan Makanan MBG, Siswa TKA Tlanakan Pamekasan Dibawa ke Puskesmas

10 September 2025 - 21:48 WIB

Bali Lumpuh Dihantam Hujan Deras 2 Hari, Dilaporkan 5 Orang Tewas dan 6 Hilang!

10 September 2025 - 20:32 WIB

Bupati Terima 9 Pelajar Delegasi OSN, Warsubi: Harumkan Nama Jombang Nak!

10 September 2025 - 19:57 WIB

CSR PT Semen Indonesia di Situbondo: Renovasi Ponpes Hingga Bantu 12 Genset dan Sound System di Mangli

10 September 2025 - 19:40 WIB

Di Depan 100 Wartawan Jombang, Hadi Atmaji Buka-bukaan Soal Pendapatan dan Pajak Dewan

10 September 2025 - 18:32 WIB

Pemkab Jombang Ditunjuk Menjadi Pilot Project Perizinan Digital Tenaga Medis dan Kesehatan

10 September 2025 - 17:39 WIB

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Malam Terbaik Inggris Membuat Tuchel Hadapi Dilema Seleksi

10 September 2025 - 12:39 WIB

Hilang 3 Hari, Jasad Ludia Warga Kedurus Ditemukan Mengapung di Sungai Wonokromo Jagir

9 September 2025 - 23:18 WIB

Trending di Nasional