Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dinas Perdagangan dan Industri (Didagrin) Pemkab Jombang, Jumat sore, 8 Agustus 2025, memasang empat spanduk pengumuman: Di Kawasan Sentra Kuliner Ahmad Dhalan Ini, Bebas Retribuasi dan Bebas Parkir.
Spanduk pengumuman warna dasar merah, dengan tulisan huruf warna putih mencolok mata, berukuran 3 m X 120 cm. Empat spanduk itu dipasang di empat tempat lokasi parkir di area sentra kuliner Jokul (Jombang Kuliner).
Kepala Disdagrin Soewignyo, didampingi Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Firdaus Himawan bersama Yustinus Harris Eko Prasetijo, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dan Bahan Pokok Penting (Kabid Sardag Bapokting), Jumat sore, 8 Agustus 2025, langsung mengawasi pemasang spanduk pengumuman di kawasan Jombang Kouliner.
“Ya, kita laksanakan keputusan bersama antara Pemkab Jombang dengan teman-teman FPJB,” kata kepala Disdagrin, Soewignyo, menjawab Kredonewws.com, di lokasi pemasangan sapnduk sentra kuliner Jokul, Jl. Ahmad Dahlan.

Kepala Disdagrin Soewignyo, didampingi Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Firdaus Himawan bersama Yustinus Harris Eko Prasetijo, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dan Bahan Pokok Penting (Kabid Sardag Bapokting), Jumat sore, 8 Agustus 2025. Foto: Kredonews.com/priyo suwanto
Pemasangan spanduk itu bagian bentuk respon Disdagrin atas kesepakatan antara Pemkab Jombang dengan Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB). Sebelumnya pada hari kamis 7 Agustus 2025, massa dari FPJB menggelar aksi demo.
Dalam aksi itu, masaa FPJB tuntutan agar Pemkab Jombang menghentikan segala bentuk pungli dan melarang pungutan apapun kepada seluruh warung UMKM yang berada di lokasi itu.
“Kami lakukan siap melaksanakan kesepakatan tersebut. Disdagrin telah mencabut rekonendasi dan kami serahkan kembali kepada Sekda. Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan berbagai jenis retribusi maupun penarikan parkir di lokasi,” Wignyo menjelaskan.
Dia mengatakan bahwa selama ini memang ada penarikan retribusi Rp 5000, tetapi ini digunakan untuk operasional kebersihan, layanan jasa listrik semua untuk kepentingan para pedagang disini. Dia menyatakan dengan adanya pemasangan larang ini, maka tidak boleh siapapun melakukan penarikan retribusai atau parkir di area ini.

Kepala Disdagrin Soewignyo, didampingi Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Firdaus Himawan bersama Yustinus Harris Eko Prasetijo, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dan Bahan Pokok Penting (Kabid Sardag Bapokting), Jumat sore, 8 Agustus 2025.
Tembusan
Koordinator Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB) Jombang, Aan Teguh Prihanto menjawab pertanyaan Kredonews.com, Jumat 8 Agustus 2025, mengatakan,”Jika memang sudah dicabut surat rekomendadi Disdagrin itu jangan hanya ucapan saja. Beri kami surat tembusan pencabutan. Selama kami belum mendapat surat tembusan pencabutan, kami anggap belum ada niatan serius mencabut surat tersebut.
Aan Teguh Prihantono menambahkan bahwa jika abelum ada surat tembusan, bnisa saja ada pihak pihak tertentu tetap melakukan penarikan retrisbusi dan parkir secara liar, “Kami tidak punya landasan hukum untuk melakukan pengawasan di lokasi,” kata Aan menegaskan.
Apakah FPJB sudah melakukan dumas (Pengaduan Masyakarat)? Aan mengatakan, “Kami belum melakukan Dumas atas dugaan pungli kepada sekitar 250 warung yang berjualan di Jokul. Kalau pun toh kami melakukan laporan, tidak akan kami lakukan di Polres Jombang. Kami akan langsung dumas ke Polda Jatim,” tegas AA. Dia belum bisa memastikan dumas itu akan dilaporkan ke Polda Jatim.
Dalam peretmuan media dengan masa FPJB, Pemerintah Kabupaten Jombang, diwakli Sekda Pemkab Jombang Agus Purnomo dan sejumlah kepada dinas terkait, bersama perwakilan dan Koordinator Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB) membicarakan tuntutan massa unjuk rasa di ruang Sekda Pemkab Jombang, Rabu 7 Agustus 2025.
Dalam pertemuan itu, telah disepakati bersama bahwa Pemkab Jombang melarang segala macam pungutan terhadap pedagang serta menerapkan parkir bebas di area Jokul Jl. Ahmad Dahlan.
Secara operasional, larangan melakukan pungutan retribusi dan parkir itu berkekuatan hukum setelah Disdagrin memasang spanduk pengumuman larangan pungutan retribusi dan parkir bagi padagang dan pembeli yang membawa mobil maupun motor di lokasi itu.
Relokasi Sukses
Jakul menjadi sebuah ikon baru di wilayah Jombang kota, setelah Pemkab Jombang telah melakukan relokasi warung UMKM atau pedagang kaki lima (PKL) di Jombang telah dilakukan dengan membangun Sentra PKL atau Sentra Kuliner Ahmad Dahlan.
Sentra ini diresmikan tanggal 17 Januari 2025 oleh Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Lokasinya berada di Jalan Ahmad Dahlan, dibangun di lahan seluas 17.832 meter persegi dan mampu menampung sekitar 260-270 pedagang kuliner yang sebelumnya berjualan di berbagai lokasi seperti Jalan dr. Soetomo, Alun-alun, dan Jalan Kusuma Bangsa.
Konsep adalah “food colony” modern yang tertata rapi dan representatif, memberikan tempat yang lebih nyaman dan terorganisiasi bagi para PKL sehingga mengurangi kemacetan dan membuka peluang pengembangan ekonomi daerah.
Sentra ini juga dilengkapifasilitas yang mendukung seperti area bermain anak serta sedang dibangun fasilitas tambahan seperti toilet dan musala. Pengelolaan keamanan juga dilakukan dengan sistem penjagaan dan kontribusi sukarela dari para pedagang
Sebelumnya, beberapa PKL mengalami relokasi dari lokasi-lokasi seperti Jalan dr. Soetomo dan lainnya ke sentra tersebut, untuk menata ulang PKL agar lebih terorganisir karena keberadaan mereka sebelumnya sempat menyebabkan kurangnya kenyamanan dan kemacetan. Namun, masih terdapat tantangan terkait beberapa pedagang yang tidak sepenuhnya mematuhi relokasi sehingga Pemkab menyediakan dan mengatur sentra kuliner ini demi kebaikan bersama. **