Menu

Mode Gelap

Headline

Nenek Berusia 92 Tahun Diadili di PN Denpasar, Dituduh Memalsu Silsilah Waris Senilai Rp 718 Miliar

badge-check


					Nenek Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun, harus dipapah datang ke PN Denpasar. Ia dituduh membuat silsilah keluarga palsu, uyntuk menguasai tanah warisan senilai Rp 718 miliar. Foto: Istimewa Perbesar

Nenek Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun, harus dipapah datang ke PN Denpasar. Ia dituduh membuat silsilah keluarga palsu, uyntuk menguasai tanah warisan senilai Rp 718 miliar. Foto: Istimewa

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

 KREDONEWS.COM, DENPASAR– Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 tahun (lahir 31 Desember 1932), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga dan penggelapan demi menguasai tanah warisan. Ia menjadi terdakwa bersama 16 orang lainnya dalam perkara ini.

Ni Nyoman Reja diketahui sudah mulai pikun dan mengalami kesulitan berjalan sehingga harus dipapah saat sidang, bahkan sempat menggunakan kursi roda. Meski demikian, ia tetap mengikuti proses persidangan yang menjeratnya dengan dakwaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim sempat mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang nenek lanjut usia yang menjalani proses hukum serius terkait sengketa warisan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan kenyataan, yang digunakan untuk mengklaim hak atas tanah warisan milik almarhum I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Surat palsu tersebut kemudian dipakai sebagai dasar gugatan perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 50/PDTG/2023/PN.Dps. Akibat gugatan ini, para korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 718,75 miliar.

Dalam persidangan, Ni Nyoman Reja diketahui sudah mulai pikun dan harus dipapah saat memasuki ruang sidang, bahkan pada sidang terakhir ia menggunakan kursi roda.

Meski demikian, ia tetap wajib hadir dalam setiap sidang dan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan ditahan di rumah dengan memperhatikan kondisi usianya yang sudah lanjut.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Ni Nyoman Reja mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang palsu.

Ia dan terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait penegakan hukum terhadap orang lanjut usia, terutama yang sudah dalam kondisi lemah dan pikun.

Video nenek Ni Nyoman Reja yang mengenakan pakaian adat Bali putih dan dipapah ke ruang sidang sempat viral di media sosial, memicu simpati dan empati dari masyarakat.

Singkatnya, Ni Nyoman Reja (92 tahun) sedang menjalani sidang di PN Denpasar sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk menguasai warisan tanah, bersama 16 terdakwa lainnya, dengan proses hukum yang tetap berjalan meski kondisi fisiknya sudah menurun.

Alasan utama Ni Nyoman Reja membuat surat pernyataan waris palsu adalah untuk menguasai tanah warisan seluas sekitar 13 hektare yang tercatat atas nama I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Surat pernyataan waris tersebut dibuat dengan silsilah keluarga yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga mereka mengklaim sebagai ahli waris tunggal dan menyingkirkan ahli waris lain yang sah. Hal ini dilakukan bersama 16 terdakwa lainnya dengan tujuan memperoleh hak atas tanah tersebut secara tidak sah.

Secara spesifik, surat pernyataan silsilah keluarga yang dibuat pada 11 Mei 2022 menambahkan anggota keluarga yang sebenarnya tidak ada, serta mengubah status perkawinan dan garis keturunan yang berdampak pada klaim waris.

Klaim ini berujung pada gugatan perdata yang menyebabkan kerugian besar bagi ahli waris sah, sekitar Rp 718,75 miliar. Jadi, motivasi utama adalah untuk mendapatkan penguasaan tanah warisan melalui dokumen palsu yang digunakan sebagai alat hukum dalam gugatan perdata. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CEO Exim Bank Sebut Pesepeda Merusak Ekonomi, Atau Indikator PDB yang Salah

7 Juli 2025 - 18:08 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Sidang Paripurna, Bupati Warsubi Jamin Transparansi dan Akuntabilitas APBD

7 Juli 2025 - 17:10 WIB

Wabup dan Sekda Jombang Turun ke Penjahit, Salmanudin: Ndak Ada Keluhan, Malah Dapat Selisih Ongkos Lebih Besar

7 Juli 2025 - 16:02 WIB

Elon Musk Resmi Bentuk Partai Baru America Party, Begini Sikap Politiknya

7 Juli 2025 - 15:58 WIB

Kadishub Budi Winarno Mengevaluasi CFD di Jl. KH Wahid Hasyim Jombang, Pasca Insiden Ambulans Terhambat Masuk RSUD

7 Juli 2025 - 13:24 WIB

Ruang Kelas dan Perpustakaan SDN Jabon 2 Terancam Ambruk, Tahun Ini Hanya ada 2 Pendaftar

7 Juli 2025 - 12:36 WIB

Fixed Mindset: Pola Pikir yang Membatasi Potensi

7 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sekali Operasi Pencuri Gondol 4 Mesin Diesel Hand Tractor Milik Petani Kabuh Jombang

7 Juli 2025 - 11:52 WIB

Hadiri Gebyar Jantung Sehat UMKM di Dusun Geneng Gang 3, Hadi Atmaji: Sehat dan Bikin Ekonomi Menggeliat

7 Juli 2025 - 10:13 WIB

Trending di Nasional