Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan larangan tegas kepada seluruh SMA/SMK negeri untuk tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda maupun wisata. Sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi yang serius.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa jika ada sekolah yang tetap mengadakan wisuda, maka kepala sekolahnya akan dicopot dari jabatannya.
“Sanksinya ya berhenti, kita non-jobkan atau kita non-aktifkan sebagai kepala sekolah, karena itu konsekuensi,” ujar Aries pada Minggu (18/5/2025).
Larangan tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur Jawa Timur, dan Aries berharap seluruh SMA/SMK negeri dapat mematuhi aturan ini.
Aries juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap larangan ini karena merupakan arahan gubernur, “Harus dipatuhi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan wisuda sudah dilakukan jauh sebelum isu ini menjadi perbincangan hangat.
“Itu kita dari awal, orang lain belum ngomong, kita sudah ngomong,” tegas Aries.
Menurut Aries, wisuda tidak diperlukan sebagai bagian dari proses kelulusan siswa dan justru dapat menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan ini akan berakibat serius.
Selain itu, seluruh kepala sekolah telah menandatangani pakta integritas yang berisi larangan tersebut, dan isi pakta itu dibacakan secara langsung dalam forum resmi.
“Makanya tadi disampaikan pada waktu pakta integritas yang dibacakan, supaya mereka menghayati apa yang mereka tanda tangani,” pungkasnya,
Sebelumnya sejumlah provinsi juga melarang diadakannya wisuda, alasan utama pemerintah melarang kegiatan wisuda dan wisata di SMA/SMK negeri adalah untuk menghindari beban finansial yang memberatkan orang tua siswa serta karena wisuda dianggap bukan bagian dari proses akademik yang resmi di jenjang sekolah menengah.
Wisuda selama ini dinilai sebagai seremonial yang tidak memiliki makna akademik dan dapat menimbulkan tekanan ekonomi bagi wali murid, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan menjaga kekondusifan dan ketenangan dalam pelaksanaan pendidikan serta mencegah praktik pungutan liar di sekolah. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses kelulusan yang sah adalah penamatan dengan pemberian ijazah, bukan wisuda.***