Menu

Mode Gelap

Headline

SMA/SMK se Jawa Timur Dilarang Adakan Acara Wisuda, Sanksinya Dicopot

badge-check


					SMA/SMK se Jawa Timur Dilarang Adakan Acara Wisuda, Sanksinya Dicopot Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan larangan tegas kepada seluruh SMA/SMK negeri untuk tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda maupun wisata. Sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi yang serius.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa jika ada sekolah yang tetap mengadakan wisuda, maka kepala sekolahnya akan dicopot dari jabatannya.

“Sanksinya ya berhenti, kita non-jobkan atau kita non-aktifkan sebagai kepala sekolah, karena itu konsekuensi,” ujar Aries pada Minggu (18/5/2025).

Larangan tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur Jawa Timur, dan Aries berharap seluruh SMA/SMK negeri dapat mematuhi aturan ini.

Aries juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap larangan ini karena merupakan arahan gubernur, “Harus dipatuhi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan wisuda sudah dilakukan jauh sebelum isu ini menjadi perbincangan hangat.

“Itu kita dari awal, orang lain belum ngomong, kita sudah ngomong,” tegas Aries.

Menurut Aries, wisuda tidak diperlukan sebagai bagian dari proses kelulusan siswa dan justru dapat menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan ini akan berakibat serius.

Selain itu, seluruh kepala sekolah telah menandatangani pakta integritas yang berisi larangan tersebut, dan isi pakta itu dibacakan secara langsung dalam forum resmi.

“Makanya tadi disampaikan pada waktu pakta integritas yang dibacakan, supaya mereka menghayati apa yang mereka tanda tangani,” pungkasnya,

Sebelumnya sejumlah provinsi juga melarang diadakannya wisuda, alasan utama pemerintah melarang kegiatan wisuda dan wisata di SMA/SMK negeri adalah untuk menghindari beban finansial yang memberatkan orang tua siswa serta karena wisuda dianggap bukan bagian dari proses akademik yang resmi di jenjang sekolah menengah.

Wisuda selama ini dinilai sebagai seremonial yang tidak memiliki makna akademik dan dapat menimbulkan tekanan ekonomi bagi wali murid, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan menjaga kekondusifan dan ketenangan dalam pelaksanaan pendidikan serta mencegah praktik pungutan liar di sekolah. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses kelulusan yang sah adalah penamatan dengan pemberian ijazah, bukan wisuda.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Negara Hampir Rp 180 M, Kejati Jatim Tahan Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo

2 September 2025 - 14:08 WIB

KontraS Mandapat Laporan 23 Orang Hilang, Aksi Demo 25-31 Agustus

2 September 2025 - 13:42 WIB

Miss Universe dan Cerdas, Bingung Dirinya Jadi Janda Saat Muda, Ini Pesan Pentinggnya

2 September 2025 - 13:27 WIB

Polda Jatim Tangkap Pembakar Grahadi dan Polsek Tegalsari, 580 Demonstran Diamankan

2 September 2025 - 12:57 WIB

Analisis Angelo Giuilano: George Soros Biaya Aksi Demo di Indonesia

2 September 2025 - 12:31 WIB

Bupati Jombang Warsubi Pimpin Doa Bersama Lintas Agama untuk Keselamatan Bangsa

2 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Demo Agustus: 7 Jiwa Melayang, 4 Anggota DPRI Dipecat dan 1 Orang Dinonaktifkan

2 September 2025 - 10:06 WIB

Bahaya Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Sama saat Menghadapi Banjir

1 September 2025 - 19:53 WIB

Artis Cinta Laura Dukung Demo, Begini Katanya

1 September 2025 - 18:43 WIB

Trending di Life Style