Menu

Mode Gelap

Headline

Komdigi Dukung Penuh Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS

badge-check


					Sekjen Kementerian Komdigi, Ismail (Foto: Istimewa) Perbesar

Sekjen Kementerian Komdigi, Ismail (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo.

Dukungan itu merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, Jumat (14/3/2025), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

Ditegaskan, Kementerian Komunikasi Digital berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan, pengusutan perkara ini dimulai setelah terbitnya surat perintah penyidikan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.

Dalam surat itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra memerintahkan sejumlah jaksa untuk melakukan penyidikan perkara korupsi tersebut.

“Pada hari yang sama (13 Maret), diterbitkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan,” ujar Bani dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Terkait kasus dugaan korupsi PDNS itu, jaksa penyidik menggeledah sejumlah tempat, diantaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Proyek Diatur
Proyek PDNS awalnya disepakati dengan PT AL pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 60.378.450.000 atau Rp 60,3 miliar.

Setahun kemudian, 2021, diduga ada kongkalingkong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL kembali terjadi dengan nilai kontrak Rp 102 miliar atau Rp 102.671.346.360.

Pada pengadaan proyek PDNS 2022 senilai Rp 188,9 miliar, pejabat Kementerian Kominfo diduga menghilangkan sejumlah persyaratan agar PT AL bisa kembali memenangkan proyek tersebut.

PT AL pun akhirnya menjuarai perebutan proyek komputasi senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256,5 miliar pada 2024.

“Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” papar Bani sembari menambahkan hingga menyebabkan serangan ransomware lantaran pirantinya tidak laik.

Menanggapi Langkah Kejari Jakarta Pusat, Sekjen Kemkomdigi menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kemkomdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di News