Menu

Mode Gelap

Headline

Awas Beli Minyak Kita, 3 Pabrik Ini Mengurangi Isinya, 700 ml dari 1 liter

badge-check


					Teliti sebelum membeli Perbesar

Teliti sebelum membeli

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA:Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan adanya perbedaan volume produk dengan yang tertera di label kemasan.

Baca juga
Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya

Setelah dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, ditemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tercantum. “Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya.

Tiga produsen yang disebut dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Baca juga
Beragam Keluhan Terkait Mutu BBM Mulai 2022, Pertamina Master Berbantah, Keluhan Berlanjut

Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol MinyaKita ukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari berbentuk kemasan pouch 2 liter.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang sama pada Sabtu (8/3). Dalam kunjungan itu, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mentan menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses hukum dan ditutup.

Mentan juga telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, ia menegaskan, perusahaan terkait harus ditutup dan izinnya dicabut. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Mentan menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Veronica Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Trending di Headline